Desa Simpang Pematang

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji
Prov. Lampung

Loading

Desa Simpang Pematang

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD

Tata cara pelaksanaan musyawarah BPD dimulai dari persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah.

A. Persiapan musyawarah, meliputi :

1. Penetapan Agenda:
Ketua BPD bersama anggota BPD menyusun agenda musyawarah yang jelas dan terarah. Agenda ini akan menjadi fokus pembahasan dalam musyawarah.

2. Penentuan Waktu dan Tempat:
Waktu dan tempat musyawarah ditentukan dengan mempertimbangkan kesediaan anggota BPD dan kemudahan akses.

3. Penyebaran Undangan :
Undangan rapat, termasuk agenda, disampaikan kepada seluruh anggota BPD, biasanya beberapa hari sebelum pelaksanaan musyawarah.

4. Persiapan Materi :
Materi rapat, seperti draf peraturan desa, laporan kegiatan, atau data pendukung lainnya, dipersiapkan dan didistribusikan kepada anggota BPD sebelum musyawarah.

B. Pelaksanaan Rapat, meliputi :

1. Pembukaan:
Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD atau wakilnya. Pembukaan biasanya meliputi penyampaian maksud dan tujuan rapat, serta tata tertib musyawarah.

2. Pembahasan Agenda:
Agenda musyawarah dibahas satu per satu. Setiap anggota BPD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait agenda tersebut.

3. Pengambilan Keputusan:
Keputusan dalam rapat BPD diambil melalui musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara dengan ketentuan suara terbanyak.

4. Pencatatan:
Seluruh rangkaian jalannya musyawarah dicatat dalam berita acara musyawarah, termasuk keputusan yang diambil.

B. Tindak Lanjut Musyawarah, meliputi :

1. Penyusunan Berita Acara:
Berita acara musyawarah disusun dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan anggota yang hadir.

2. Penyebarluasan Hasil Musyawarah:
Hasil rapat, terutama keputusan yang diambil, disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah desa dan masyarakat.

3. Pelaksanaan Keputusan:
Keputusan yang telah diambil dalam musyawarah BPD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Evaluasi:
Musyawarah BPD juga dapat membahas evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan yang telah diambil.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan musyawarah BPD antara lain :

1. Kehadiran Anggota:
Kehadiran seluruh anggota BPD sangat penting untuk memastikan musyawarah berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi.

2. Partisipasi Aktif:
Seluruh anggota BPD diharapkan aktif menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan.

3. Suasana Musyawarah:
Suasana musyawarah yang kondusif dan demokratis sangat penting untuk mencapai kesepakatan bersama.

4. Pencatatan Musyawarah:
Pencatatan yang detail dan akurat dalam berita acara musyawarah akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi musyawarah selanjutnya.

Dengan mengikuti tata cara pelaksanaan musyawarah internal BPD yang baik, diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam pembangunan desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.652

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.652penduduk

1.612

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.612penduduk

3.264

TOTAL

TOTAL3.264penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABU SALI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 35
Kemarin : 18
Total Pengunjung : 4.964
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.214
Browser : Mozilla 5.0
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 35
Kemarin : 18
Total Pengunjung : 4.964
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.214
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ABU SALI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor