Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD
Tata cara pelaksanaan musyawarah BPD dimulai dari persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah.
A. Persiapan musyawarah, meliputi :
1. Penetapan Agenda:
Ketua BPD bersama anggota BPD menyusun agenda musyawarah yang jelas dan terarah. Agenda ini akan menjadi fokus pembahasan dalam musyawarah.
2. Penentuan Waktu dan Tempat:
Waktu dan tempat musyawarah ditentukan dengan mempertimbangkan kesediaan anggota BPD dan kemudahan akses.
3. Penyebaran Undangan :
Undangan rapat, termasuk agenda, disampaikan kepada seluruh anggota BPD, biasanya beberapa hari sebelum pelaksanaan musyawarah.
4. Persiapan Materi :
Materi rapat, seperti draf peraturan desa, laporan kegiatan, atau data pendukung lainnya, dipersiapkan dan didistribusikan kepada anggota BPD sebelum musyawarah.
B. Pelaksanaan Rapat, meliputi :
1. Pembukaan:
Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD atau wakilnya. Pembukaan biasanya meliputi penyampaian maksud dan tujuan rapat, serta tata tertib musyawarah.
2. Pembahasan Agenda:
Agenda musyawarah dibahas satu per satu. Setiap anggota BPD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait agenda tersebut.
3. Pengambilan Keputusan:
Keputusan dalam rapat BPD diambil melalui musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara dengan ketentuan suara terbanyak.
4. Pencatatan:
Seluruh rangkaian jalannya musyawarah dicatat dalam berita acara musyawarah, termasuk keputusan yang diambil.
B. Tindak Lanjut Musyawarah, meliputi :
1. Penyusunan Berita Acara:
Berita acara musyawarah disusun dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan anggota yang hadir.
2. Penyebarluasan Hasil Musyawarah:
Hasil rapat, terutama keputusan yang diambil, disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah desa dan masyarakat.
3. Pelaksanaan Keputusan:
Keputusan yang telah diambil dalam musyawarah BPD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Evaluasi:
Musyawarah BPD juga dapat membahas evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan musyawarah BPD antara lain :
1. Kehadiran Anggota:
Kehadiran seluruh anggota BPD sangat penting untuk memastikan musyawarah berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi.
2. Partisipasi Aktif:
Seluruh anggota BPD diharapkan aktif menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan.
3. Suasana Musyawarah:
Suasana musyawarah yang kondusif dan demokratis sangat penting untuk mencapai kesepakatan bersama.
4. Pencatatan Musyawarah:
Pencatatan yang detail dan akurat dalam berita acara musyawarah akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi musyawarah selanjutnya.
Dengan mengikuti tata cara pelaksanaan musyawarah internal BPD yang baik, diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam pembangunan desa.